Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan ( Sebagai Ahli Waris / Anak Kandung )

Hay Saya Df istri dari Sg.

Disini saya mau memberi informasi mengenai "Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan ( Sebagai Ahli Waris / Anak Kandung )", kami ingin mencairkan dana milik Mertua saya yang pada saat meninggal ( sakit ) beliau masih berstatus Karyawan pada suatu perusahaan swasta di balikpapan.

Pada tanggal 28 Agustus 2017 kami mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah domisili kami Balikpapan, disitu suami saya hanya membawa KK, KTP & Kartu BPJS TK karena kami tau bukan hanya itu yang dibutuhkan kami sekalian menanyakan dokumen apalagi yang diperlukan selain dok. tersebut, Cs menjelaskan bahwa kami harus mengurus Akta Kematian & Surat Ahli Waris. Dari situ kami langsung pergi ke RT Almarhum ( Mertua ) untuk minta surat perngantar ke kelurahan mengurus Akta Kematian ( dok. fc&asli kk, fc&asli ktp, surat pengantar RT, fc ktp saksi 2org  ), sudah lengkap kami disuruh mengambil pada tanggal 11 September 2017, oke tidak ada masalah.

Pada tanggal 12 September 2017 suami saya mendatangi RT kami tinggal untuk minta surat pengantar pembuatan ahli waris lanjut ke kelurahan membawa dok fc KK, fc Akta (suami), sp RT hanya itu pihak kelurahan hanya meninggalkan pesan nanti akan dihubungi lagi mengenai berkas tersebut. Tanggal 13 September 2017 suami saya mendapat telfon dari mas kelurahan bahwa dia minta surat akta nikah Alm. untuk pelengkap berkas, karena mertua saya orang jaman dahulu yang kita sendiri enggak tahu dan gak sempat nanya buku nikahnya alm, kami bilang kami tidak ada sedangkan ibu mertua saya juga sudah lama meninggalnya. Pihak kelurahan bilang jika tidak ada buku nikah orang tua kami tidak ada bukti bahwa saudara adalah anak satu-satunya dan anak kandung dari Alm.

Tanggal 14 September 2017 suami mendatangi kelurahan lagi dan bertanya apakah ada solusi lainnya? Dan alhamdulillah pihak kelurahan memberikan solusi dengan memberikan surat pernyataan lalu ttd RT dan saksi diatas materai. Saat ini suami saya sedang nunggu ttd RT karena beliau tidak selalu ada dirumahnya jadi bersambung dulu ya.

Tunggu Kelanjutannya ya... :)
Tanggal 15 September 2017, setelah kemarin minta ttd Pak RT kami suami saya kembali mengantar berkas ke kelurahan dari sana disuruh ke kecamatan untuk minta stempel, fix slelesai. Hari ini suami mendatangi lagi ke kantor BPJS TK dengan membawa dokumen :
  • 1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Alm,
  • 2. KTM/Sim Alm,
  • 3. Kartu Keluarga
  • 4. Akta Kematian
  • 5. Surat Keterangan Ahli Waris
  • 6. KTP/SIM Ahli Waris
  • 7. Buku Tabungan / ATM Ahli Waris

Tuh buat kalian yang ingin Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan ( Sebagai Ahli Waris / Anak Kandung ) bisa disimak ya guys.Dan sebagai informasi pendapatannya nih, saldo terakhir ditambah santunan sebagai berikut : 
  • Santunan sekaligus Rp. 16.200.000 ( enam belas juta dua ratus ribu rupiah )
  • Santunan berkala 24 x RP. 200.000 = Rp. 4.800.000 ( empat juta delapan ratus ribu rupiah )
  • Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah )
Sekian informasi dan saya, semoga kita semua selalu diberi kesehatan ya guys, amin.
Semoga bermanfaat :*

Komentar